Kapanlagi.com - Kuasa hukum terdakwa Nazriel Irham atau Ariel, Alfian Bonjol merasa mantap dengan pledoi yang dibacakan di persidangan. Menurut keyakinannya, lewat nota pembelaan itu kliennya akan akan terbebas dari jeratan hukum."Kita yakin. Ariel ingin bebas, memang faktanya demikian dan tidak pernah terbukti," ujar Alfian Bonjol di Pengadilan Negeri Bandung, Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Ariel membacakan 104 halaman, berisi tentang unsur-unsur pasal yang didakwakan yang tidak pernah terbuktikan. Saksi yang dihadirkan, tidak ada satu pun yang bisa menunjukkan keterlibatan kliennya itu.
"Kita ada 104 halaman. Di situ, kita uraikan secara yuridis di mana kita buktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan ke Ariel itu semua tidak terbukti," kata Alfian.
Sementara soal status Anggit yang dianggap sebagai pengupload pertama, pihak Ariel meminta polisi untuk menangkap yang bersangkutan.
"Kita minta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk mengambil upaya tegas dengan melakukan penangkapan yang diduga keras melakukan penyebaran video tersebut," ujarnya. (kpl/adt/dar)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar